Home / Celebrities / Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution atas Lagu Nuansa Bening

Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution atas Lagu Nuansa Bening

Vidi Aldiano digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening
0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

PANAHINFO – Musisi Vidi Aldiano menghadapi gugatan hukum dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait hak cipta lagu Nuansa Bening. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025. Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar karena Vidi diduga menggunakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan komersial tanpa izin resmi.

Kronologi Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Menurut pihak penggugat, Vidi Aldiano menyanyikan lagu Nuansa Bening secara rutin sejak 2009 hingga 2024 tanpa memberikan kompensasi kepada pencipta lagu. Akibat pelanggaran ini, Keenan dan Rudi merasa dirugikan secara finansial dan moral.

Pihak Vidi sempat menawarkan kompensasi ratusan juta rupiah. Namun, Keenan dan Rudi menolak tawaran tersebut karena nilainya dianggap tidak sebanding dengan durasi dan frekuensi penggunaan lagu. Mereka mengklaim bahwa penggunaan lagu yang berlangsung selama lebih dari 15 tahun memerlukan izin tertulis serta pembayaran royalti secara wajar dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari gugatan, Keenan dan Rudi juga mengajukan permintaan sita jaminan terhadap aset-aset Vidi Aldiano. Langkah ini mereka ambil untuk menjamin hak mereka jika gugatan dimenangkan. Mereka menilai langkah hukum ini sebagai upaya penting dalam memperjuangkan hak moral dan ekonomi pencipta lagu di Indonesia.

Sidang Ditunda, Vidi Tidak Hadir

Sidang perdana seharusnya digelar pada 28 Mei 2025. Namun, sidang ditunda karena Vidi Aldiano dan kuasa hukumnya tidak hadir. Pengadilan kemudian menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada 11 Juni 2025. Publik menanti kejelasan mengenai sikap resmi Vidi terhadap gugatan tersebut.

Sementara itu, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan langsung ke media. Sebagai bentuk tanggapan tidak langsung, Vidi mengunggah ulang konten dari akun Vibrasi Suara Indonesia (VISI) di Instagram. Konten tersebut menyoroti pentingnya regulasi yang lebih jelas dari pemerintah terkait pembagian royalti lagu.

Perlindungan Hak Cipta Semakin Mendesak

Kasus ini kembali membuka diskusi publik soal pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik Tanah Air. Banyak musisi dan pencipta lagu berharap pemerintah segera memperjelas aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pelaku industri musik, terutama dalam hal pembagian royalti.

Perlindungan terhadap karya cipta menjadi isu yang semakin krusial di tengah era digital dan banyaknya pemanfaatan lagu secara komersial. Kasus ini dianggap dapat menjadi momentum penting bagi pembaruan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran hak cipta.

Apa Selanjutnya untuk Vidi Aldiano dan Industri Musik?

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025 akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah penyelesaian kasus ini. Jika pengadilan memutuskan bahwa Vidi Aldiano melanggar hak cipta, maka putusan ini bisa menjadi preseden penting di dunia musik Indonesia.

Para pelaku industri kreatif diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain dan senantiasa menghormati hak moral serta finansial pencipta. Bagi pencipta lagu seperti Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, perjuangan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi mereka dalam dunia seni.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %